Lapas Permisan Lakukan Pemeriksaan dan Perawatan Senjata Api dan Amunisi

    Lapas Permisan Lakukan Pemeriksaan dan Perawatan Senjata Api dan Amunisi
    Senjata api merupakan salah satu alat pendukung pelaksanaan tugas pengamanan di Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan, oleh sebab itu perlu dilakukan perawatan dan pemeliharaan teratur. Untuk itu Jajaran seksi Keamanan dan ketertiban (Kamtib) melakukan pengecekan, perawatan dan pemeliharaan terhadap senjata api maupun amunisi, Senin (08/01).

    Pemeliharaan dan Perawatan Senjata Api Lapas Permisan

     

     

    NUSAKAMBANGAN – Senjata api merupakan salah satu alat pendukung pelaksanaan tugas pengamanan di Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan, oleh sebab itu perlu dilakukan perawatan dan pemeliharaan teratur.

     

    Untuk itu Jajaran seksi Keamanan dan ketertiban (Kamtib) melakukan pengecekan, perawatan dan pemeliharaan terhadap senjata api maupun amunisi, Senin (08/01).

     

    Kegiatan perawatan dan pemeliharaan senjata api dilakukan di ruang senjata dipimpin oleh Kasubsie Keamanan. Perawatan ini dilakukan untuk memastikan sarana prasarana keamanan tetap berfungsi sebagaimana mestinya.

     

    Kasubsie Keamanan Retno Adi mengatakan, “Perawatan dan pemeliharaan senjata api ini rutin dilakukan agar senjata api dan amunisi dalam kondisi lengkap dan baik sehingga dapat menunjang keamanan di dalam Lapas”.

     

    Dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pada pasal 72 menegaskan bahwa dalam penyelenggaraan pengamanan, Petugas Pemasyarakatan dilengkapi dengan senjata api serta sarana dan prasarana pengamanan lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Lakukan Perawatan dan Pemeliharaan Senjata...

    Artikel Berikutnya

    Pastikan Sarpras Berfungsi Baik Seksi Kamtib...

    Berita terkait