NUSAKAMBANGAN - Sepanjang tahun 2023, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah telah memberikan Hak Integrasi kepada 102 Narapidana. Hak Integrasi tersebut meliputi Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Kasi Binadik Lapas Permisan, Bobby Cahya Permana menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2023 ini Lapas Permisan telah berupaya dengan maksimal untuk memberikan Hak Integrasi kepada para Narapidana.
Baca juga:
Arti Grasi dalam sistem Pidana Indonesia
|
Sebanyak 97 Narapidana telah menerima hak integrasi PB. Yang dimaksud dengan Hak Integrasi PB adalah proses pembinaan Narapidana di luar Lapas untuk mengintegrasikan dengan keluarga dan juga masyarakat.
Selanjutnya 5 Narapidana telah mendapatkan program CMB pada tahun ini. Yang dimaksud dengan CMB adalah proses Pembinaan Narapidana yang memiliki sisa masa pidana pendek untuk berintegrasi dengan keluarga dan masyarakat di luar Lapas.
Pemberian Hak Integrasi ini didasari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan yang menganut konsep reintegrasi sosial sebagai pengganti dari konsep dari pembalasan dan penjeraan.
Kalapas Permisan, Ahmad Hardi menjelaskan bahwa Lapas Permisan sebagai UPT Pemasyarakatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu yang diselenggarakan oleh pemerintah sebagai bagian dari proses penegakan hukum dalam rangka pelayanan serta pembinaan dan pembimbingan untuk reintegrasi sosial.
"Lapas merupakan bagian dari sistem peradilan pidana disini Lapas Permisan terus berupaya semaksimal mungkin untuk memenuhi hak-hak dari para warga binaan kami, salah satunya adalah pemberian hak integrasi ini, " ujarnya.